Aurat

Oleh: Hasan Husen Assagaf   AURAT adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram melihatnya. Dalam hukum fiqih aurat laki laki antara pusar dan lutut, sedang aurat perempuan, karena sangat sensitive, seluruh tubuhnya kecuali muka dan tapak tangan. Menutup aurat adalah cabang dari iman. Yang tidak menutupnya berarti tidak ada iman, yang tidak punya iman [...]

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 49 pengikut lainnya.